Dari 5 Usulan Ranperda, Hanya 3 Usulan yang Disetujui DPRD Kota Gorontalo

Susana Rapat Paripurna TK II DPRD Kota Gorontalo, di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (3/08/2021). (Foto: Desy 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Dari lima usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk ke DPRD Kota Gorontalo, ada dua ranperda yang tidak bisa disetujui oleh pihak DPRD, yakni ranperda detail tata ruang, dan ranperda pembentukan Kelurahan Olalo (pemekaran dari Kelurahan Leato).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo yang berlangsung di Gedung Aula I DPRD, Selasa (3/08/2021).

Bacaan Lainnya
Susana Rapat Paripurna TK II DPRD Kota Gorontalo, di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (3/08/2021). (Foto: Desy 60dtk)

“Pada rapat paripurna kami sampaikan bahwa untuk ranperda rencana detail tata ruang tidak bisa dibahas dalam pansus hal ini disebabkan amanat undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 18 Ayat 2,” beber Hardi.

Baca juga: DPRD Kota Gorontalo Ikut Bantu Bagikan Beras Kepada Warga Terdampak PPKM

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah harus dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu, termasuk dengan pihak DPRD.

“Dengan memperhatikan amanat pasal tersebut bahwa rencana detail tata ruang daerah dituangkan dalam peraturan kepala daerah, maka ketua pansus melaporkan kepada kami Pimpinan DPRD Kota Gorontalo untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo selaku pengusul untuk dituangkan dalam peraturan Wali Kota Gorontalo,” jelas Hardi.

Sementara itu, ranperda pembentukan Kelurahan Olalo juga tidak dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah karena beberapa alasan.

Baca juga: Pansus III DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Terkait Ranperda RPJMD

“Hal ini karena ada beberapa persyaratan administrasi kewilayahan yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, menurut petunjuk dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tanggapan kepada Pemerintah Kota Gorontalo, pembentukan Kelurahan Olalo belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Diketahui, tiga ranperda yang disetujui di antaranya adalah ranperda tuntutan ganti kerugian daerah, ranperda pengelolaan zakat, dan ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan. (adv)

 

Pewarta: Desy Rahmawati

Pos terkait