Data Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tiga Tahun Terakhir

Ilustrasi Salary by okezone.com

60DTK – Gorontalo: Memasuki akhir tahun 2019, setiap daerah di Indoensia tengah dipersiapkan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 mendatang.

Kenaikan UMP di setiap daerah tersebut Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor B-M/308/HI.01.00/2019 tentang kenaikan UMP di masing-masing daerah pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam isi surat edaran tersebut, seluruh daerah khususnya Gorontalo, mengalami kenaikan UMP sebesar 8.51 persen. Artinya UMP Gorontalo yang sebelumnya Rp 2.384.020 pada tahun depan akan naik menjadi Rp 2.586.900.

Namun, sebelum kenaikan UMP pada tahun 2020 mendatang, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi, Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, membeberkan data UMP dan KHL Gorontalo tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2016 kemarin, UMP Gorontalo berada di Rp 1.875.000 dengan standar KHL Rp 1.864.379. Kemudian pada tahun 2017 UMP Gorontalo naik menjadi Rp 2.030.000 dengan standar KHL yang sama.

“Tepat pada tahun 2018, UMP Gorontalo menunjukan tren yang sangat baik dari UMP tahun sebelumnya. Pada tahun itu, UMP Gorontalo berada pada Rp 2.206.813, dan pada tahun 2019 naik menjadi Rp 2.384.020. Dengan KHL yang masih sama,” bunyi dalam data yang dibeberkan Amir kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Kenaikan UMP di seluruh daerah ini dihitung berdasarkan rumus kenaikan upah minimum sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Hitungan rumus kenaikan UMP pun dari hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Penulis: Zulkifli M.

Pos terkait