Debat Calon Wakil Bupati Pilkada Pohuwato Diduga Tersisip Iklan Kampanye

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar. (Foto: dok. 60dtk/Hendra)

60DTK, Gorontalo: Pelaksanaan debat terbuka putaran kedua antarcalon Wakil Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang berlangsung beberapa hari lalu, diduga telah terjadi pelanggaran (tersisip iklan kampanye).

Dugaan pelanggaran tersebut dapat dilihat pada awal debat. Saat itu, KPU menampilkan profil para kandidat Wakil Bupati Pohuwato yang akan mengikuti debat. Namun profil yang ditampilkan itu terindikasi bermuatan iklan kampanye.

Bacaan Lainnya

Sebab dalam tayangan tersebut, terindikasi munculnya citra diri pasangan calon kontestan Pilkada. Padahal pelaksanaan iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, baru akan dimulai pada 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.

“Apakah video tersebut merupakan iklan kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan ahli,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.

Jaharudin menjelaskan, iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih untuk memberi dukungan kepada pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, bahwa ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini karena Bawaslu punya mekanisme. Untuk ditetapkan sebagai temuan, paling lambat tujuh hari,” jelasnya.

Ia mengatakan, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengkaji apakah pelaksanaan debat bertentangan dengan aturan. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo masih akan melihat secara keseluruhan tayangan debat calon Wakil Bupati Pohuwato dari segmen pertama hingga segmen enam.

“Kalau misalnya ada unsur dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu ada pasal yang mengatur ketentuan pidana, tapi sekali lagi untuk menentukan pidana atau tidak, tergantung hasil kajian awal dari Bawaslu,” tutup Jahruddin.

Sementara itu, Komisioner KPU Pohuwato, Muyadi Hunowu mengatakan, pemutaran CV calon memang iklan layanan masyarakat dan itu diberikan waktu tiga puluh menit. Akan tetapi, hal itu tidak diatur secara spesifik. (rls)

 

Penulis: Andrianto S. Sanga

Pos terkait