60DTK, Kota Blitar – DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Karena masih pandemi Covid-19, maka rapat paripurna ini digelar dengan tetap menerapakan protokoler kesehatan.
Selanjutnya, rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri pimpinan dan semua anggota DPRD Kota Blitar.
Sebelum rapat dimulai, Syahrul membacakan Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar.
Dalam keteranganya, Syahrul mengatakan, kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD Kota Blitar dalam melakukan kegiatan.
“Prosedurnya, pimpinan meneruskan surat pengaduan yang masuk dan diteruskan ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti,” kata dia usai memimpin rapat kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Santoso Resmi Jabat Wali Kota Blitar
Kemudian Syahrul menjelaskan, dalam kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melakukan kesalahan. Sanksinya tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan anggota DPRD.
“Pemberian sanksi bisa langsung diserahkan ke masing-masing partai politik maupun ke hukum. Ada pemilahan, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan,” terang dia.
Ia juga berharap dengan sudah terbentuknya kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, DPRD Kota Blitar semakin mendisiplinkan kinerjanya.
“Pembuatan kode etik ini merujuk pada amanah Peraturan Pemerintah (PP). Soal kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan tahun ini baru kami susun dan tetapkan,” tandas Syahrul.
Baca Juga: Pemkot Blitar Terima 2.600 Sembako Dari Paguyuban Tionghoa Untuk Masyarakat
Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto. Ia mengatakan, para anggota DPRD Kota Blitar bisa bekerja sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan.
Sehingga, kalau ada anggota yang tidak mentaati peraturan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai surat peringatan.
Yasin menambahkan, bila ada anggota yang tidak masuk kerja atau tidak menggunakan seragam yang sudah ditentukan, itu juga termasuk melanggar kode etik dewan.
“Para anggota diharapkan mentaati semua peraturan dan kode etik yang sudah ada. Sehingga anggota DPRD Kota Blitar dapat melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.
Pewarta: Achmad Zunaidi