60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo sahkan enam buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (20/12/2022).
Pengesahan enam buah ranpeda tersebut dilakukan kedua pihak melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
“Enam buah ranperda yang kita sahkan hari ini yakni ranperda tentang penyelenggaraan pemondokan, ranperda pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan ranperda penyelenggaraan cagar budaya,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki.
“Ranperda lainnya, yakni ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, ranperda pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hardi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti enam perda tersebut, khususnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami ingin peraturan daerah ini segera disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga bisa secepatnya diterapkan,” pungkasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Gorontalo karena telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan peraturan daerah yang ada.
Marten berharap, adanya enam buah peraturan daerah ini akan bisa membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo di waktu mendatang semakin baik lagi.
“Peraturan daerah ini akan kami tindak lanjuti dengan peraturan kepala daerah, dan mulai awal tahun 2023 nanti kami akan mulai melakukan sosialisasi sehingga secepatnya bisa diterapkan,” tandas Marten. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga