Dekot Gorontalo Akan Usul Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Komisi DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat internal di ruang kerja mereka, Senin (18/10/2021). (Foto: Humas DPRD Kota Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi B DPRD Kota Gorontalo kembali membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pasalnya, ranperda yang banyak diaspirasikan oleh masyarakat sejak tahun 2020 tersebut akan diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022.

Bacaan Lainnya
Komisi DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat internal di ruang kerja mereka, Senin (18/10/2021). (Foto: Humas DPRD Kota Gorontalo)

“Kita akan masukkan ranperda ini kepada Bapemperda. Kita akan memperjuangkan ini agar ke depan bisa jadi perda,” ujar Ketua Komisi B, Leny Ontalu, Senin (18/10/2021).

Jika ranperda ini telah dimasukkan ke Bapemperda, kata Leny, anggota Bapemperda akan melakukan kajian sebagaimana peraturan yang ada, untuk melihat apakah peraturan yang menaungi penyandang disabilitas harus ada atau tidak.

“Nanti juga ini akan diajukan ke Kemenkumham sebagai penyusun naskah akademik,” tandasnya.

Tidak hanya ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Komisi B juga akan memasukkan ranperda tentang penyelenggaraan lembaga keuangan mikro.

“Kita tahu di Kota Gorontalo ini terlalu banyak lising, koperasi, dan sejenisnya yang siap meminjamkan uang, tapi itu tidak ada peraturannya. Sehingganya, kami berinisiatif untuk membuat aturan tentang ini,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait