60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui dinas terkait agar mau bekerja keras dalam menerapkan setiap peraturan daerah (perda) yang diterbitkan.
Selama ini, lembaga legislatif melihat masih ada peraturan daerah yang tidak dijalankan dengan maksimal. Hal ini terungkap dalam kegiatan focus group discussion (FGD) tentang ranperda pajak dan retribusi daerah yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (17/10/2022).
“Saya tidak dalam pertanyaan, tetapi mendorong kepada eksekutif lebih bekerja keras. Kadang-kadang ketika ranperda atau perda sudah menjadi payung hukum, tindakan di lapangan itu tidak jalan,” sesal Ketua Komisi B, Alwi Podungge saat menghadiri kegiatan tersebut.
“Sudah begitu, banyak perda yang dihasilkan tapi kenyataan action di lapangan tidak ada. Kasihan kan, dengan segala budget (anggaran) yang kita gelontorkan untuk pembuatan sebuah perda itu kan banyak,” tambanhya.
Alwi menuturkan jangan sampai pemerintah dan DPRD terkesan hanya sekadar menjalankan kewajiban membentuk peraturan daerah saja. Sebab menurutnya, yang paling penting adalah action dari aturan tersebut.
“Yang saya inginkan itu adalah realitas di lapangan. Apalagi soal ranperda yang kita bahas hari ini, sangat berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Alwi.
Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah Kota Gorontalo mulai tahun 2023 nanti sangat penting bagi pemerintah. Alasannya tidak lain karena Pemerintah Kota Gorontalo akan mulai membayar pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami di DPRD ingin ranperda (pajak dan retribusi daerah) ini cepat selesai karena ada kontribusi besar untuk PAD yang kita dapatkan. Ingat, di 2023 nanti kita dibebankan dengan tanggung jawab pengembalian dana PEN,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga