Dekot Gorontalo Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pemondokan dan Cadangan Pangan

Suasana kegiatan konsultasi publik ranperda penyelenggaraan pemondokan dan penyelenggaraan cadangan pangan. Kegiatan ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/08/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar konsultasi publik terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan pemondokan dan penyelenggaraan cadangan pangan, Senin (15/08/2022).

Konsultasi publik dua buah ranperda usul inisiatif legislatif tersebut dilakukan supaya DPRD, pemerintah, termasuk tim penyusun naskah, bisa mendapat masukan berupa saran maupun kritikan dari pihak lain.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, para pelaku usaha, lembaga pemberdayaan masyarakat, hingga perwakilan dari unsur masyarakat.

“Konsultasi publik ranperda penyelenggaraan pemondokan dan penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting agar sebuah peraturan daerah yang dikeluarkan nanti berkualitas dan bermanfaat bagi kita,” jelas Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

Pantauan awak media, kegiatan ini berjalan cukup baik dan lancar. Banyak pihak turut memberikan masukan terkait hal-hal yang dinilai perlu ditambahkan dan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam masing-masing dokumen ranperda.

“Kos-kosan itu biasanya rawan jadi tempat konsumsi narkoba. Jadi mungkin hal ini bisa ditambahkan dalam pasal-pasal yang ada,” ujar salah satu pelaku usaha yang hadir.

Masukan lain juga datang dari Dinas Pangan Kota Gorontalo. Salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo itu berharap diberi kewenangan untuk mengatur cadangan pangan di Kota Gorontalo.

“Kami berharap dalam aturan ini ada kewenangan yang diberikan kepada kami untuk mengatur cadangan pangan di Kota Gorontalo,” harap salah satu perwakilan dari Dinas Pangan Kota Gorontalo.

Diketahui, aturan soal pemondokan dan cadangan pangan ini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kedua aturan ini masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait