Dekot Gorontalo Harap Kemendag Tetap Atur Harga Minyak Goreng Kemasan

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: Humas DPRD Kota Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tetap mengatur dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan untuk masing-masing ukuran.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah pusat terkait harga eceran tertinggi tetap ada,” pinta Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, Sabtu (19/03/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Darmawan, kebijakan penetapan HET minyak goreng kemasan sederhana maupun premium oleh pemerintah harus ada. Sebab jika tidak, bisa saja ada oknum-oknum yang mempermainkan harganya di pasaran.

“Saran kami, harganya Rp16.000 sampai Rp17.000 per liter. Menurut kami itu harga yang sudah sangat wajar di tingkat masyarakat (Kota Gorontalo), dan saya yakin sekali masyarakat mampu membeli jika harganya begitu,” ujar politisi PDIP tersebut.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi A itu menekankan pemerintah harus bisa mencari solusi terbaik dan efektif terkait masalah minyak goreng yang sebelumnya sulit didapat, dan hari ini harganya kembali melambung.

“Di UU itu sangat jelas, pemerintah atau negara itu harus hadir untuk melindungi masyarakat. Pemkot Gorontalo bisa saja melaksanakan pasar murah yang di dalamnya menjual minyak goreng, tapi itu bukan solusi jangka panjang,” tandasnya.

Kemendag RI sebelumnya telah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan premium Rp14.000/liter melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Akan tetapi aturan ini sudah dicabut pasca-keluarnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022.

Dalam Permendag itu diatur HET minyak goreng curah seharga Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram. Adapun harga minyak goreng kemasan yang sebelumnya sulit didapat, masyarakat harus menyesuaikan dengan harga pasar. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait