Dekot Gorontalo Setuju Pemda Tambah Penyertaan Modal ke Perumda dan Bank SulutGo

Suasana rapat Pansus II DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah daerah terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal. Rapat ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (5/12/2022). (Foto: Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo setuju Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menambah penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta serta Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo).

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah yang tuntas dibahas pada Senin (5/12/2022), kedua pihak sepakat penyertaan modal untuk Perumda Muara Tirta kurang lebih Rp109 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam peraturan sebelumnya, penyertaan modal pemerintah daerah untuk Perumda tercantum hanya Rp15 miliar. Seiring berjalannya waktu, angka itu dinilai sudah terlalu kecil sehingga pemerintah mengajukan perubahan perda ke DPRD agar ada penyesuaian dengan kondisi saat ini.

“Sekalipun hanya satu ayat yang diubah, kita tetap membutuhkan waktu yang cukup panjang dan kajian mendalam. Alhamdulillah pembahasannya sudah kita finalisasikan,” ujar Ketua Pansus perubahan Perda penyertaan modal, Irwan Hunawa, Senin (5/12/2022).

Irwan menjelaskan, finalisasi pembahasan Perda tersebut memang tidak bisa mereka kebut. Sebab berbicara tentang penyertaan modal, harus ada kajian terhadap angka atau nilai penyertaan modal yang akan dicantumkan.

“Mencantumkan angka penyertaan modal itu tidak bisa asal-asalan, harus ada kajian secara ekonomis dan hukum kenapa harus angka sekian. Alhamdulillah kajian itu kita terima, dan dari perubahan ini kurang lebih Rp109 miliar penyertaan modal pemerintah ke Perumda,” lanjut Irwan.

Dalam rapat pembahasan sebelumnya, DPRD Kota Gorontalo dan pemerintah daerah juga telah menyepakati nilai penyertaan modal ke Bank SulutGo, yakni sebesar Rp55 miliar.

“Harapannya, perda ini segera diparipurnakan agar menjadi payung hukum untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal, akan ada kontribusi PAD yang didapat pemerintah, dan bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait