60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2019–2024, untuk ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh (enam) fraksi melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dekot Gorontalo, Kamis (12/08/2021). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Wakil Wali Kota, Ryan Kono.
“Kami dari DPRD Kota Gorontalo barusan melaksanakan paripurna ranperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019, alhamdulillah semua fraksi setuju ini jadi perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rivai Bakusu.
Rivai menambahkan, persetujuan perubahan RPJMD sudah sangat penting dilakukan. Pasalnya, RPJMD tersebut digunakan oleh pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan berbagai program pembangunan hingga 2024 mendatang.
“Kami dari DPRD sudah membahasnya sesuai ketentuan. Semoga ke depan yang telah kita putuskan ini akan berjalan sesuai yang diharapkan,” harapnya.
Perlu diketahui, ada beberapa alasan mendasar yang mendorong Pemkot Gorontalo mengajukan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tersebut.
Pertama, untuk menyesuaikan program di dalam RPJMD dengan RPJMN 2020–2024. Kedua, guna memaksimalkan sasaran program RPJMD dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga