60DTK, Kota Gorontalo – Komisi B DPRD Kota Gorontalo menilai sudah saatnya Kota Gorontalo memiliki mal pelayanan publik (MPP) agar seluruh masyarakat, khususnya pengusaha dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan berkaitan dengan perizinan.
Pendapat ini muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa dari tahun 2020 sampai triwulan III tahun 2021 lalu, pelayanan perizinan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kurang maksimal dan perlu ada perbaikan.
“Kota Gorontalo sudah saatnya ada mal pelayanan publik,” ujar Wakil Ketua Komisi B, Mucksin Brekat, Senin (31/01/2022).
Mucksin mengaku bahwa pembangunam mal pelayanan publik ini sejatinya sudah pernah Ia usulkan ada tahun 2015 silam. Akan tetapi, sarannya tersebut belum kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkot Gorontalo hingga saat ini.
“Sudah saya suarakan sejak tujuh tahun lalu, tetapi belum sempat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Gorontalo,” ungkap Mucksin.
Meski begitu, Ia bersyukur OPD-OPD di lingkungan Pemkot Gorontalo kini sudah setuju dan mendukung usulannya itu, karena sudah ada temuan dari BPK.
“Alhamdulillah semua OPD setuju sudah saatnya Kota Gorontalo memiliki mal pelayanan publik agar pelayanan perizinan secara terpadu sudah disentralisasi di satu tempat,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga