Deprov Gorontalo Bersama Eksekutif Bahas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Aw thalib
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Aw Thalib, Saat Diwawancarai Awak Media Usai Mengikuti Pertemuan dengan INSPEKTORAT, Asisten III Setda dan Kepala Badan Keuangan Melalui Video Konferensi, di Ruangan Dulohupa, Kamis (11/06/2020). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Gorontalo – Dalam rangka tindak lanjut atas penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo pada tanggal 4 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan pertemuan melalui Video Konferensi dengan Inspektorat, Asisten III Setda dan Kepala Badan Keuangan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib, mengungkapkan dalam pembahasan, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti terkait hasil pemeriksaan BPK RI Gorontalo, oleh DPRD diberikan waktu selama 60 hari sampai 4 September 2020.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Deprov Gorontalo Apresiasi Pemprov Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

“Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan tindak lanjut terhadap hal itu, khususnya untuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan diberi waktu kurang lebih 60 hari ke depan,” ungkap Aw Thalib saat diwawancara oleh awak media, Kamis (11/06/2020).

Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap selama 60 hari ini, pihak eksekutif  dalam tindaklanjut ini dapat membuat strategi yang dapat memaksimalkan hal tersebut, sehingga itu dapat mencapai hasil 75%.

“Pertama menyangkut deposito atau bunga, kemudian yang ke dua adalah kelebihan pembayaran, yang ke tiga menyangkut aset yang menyangkut kontrak kerja, kemudia hal yang lain yang terkait dengan pengadministrasian itu yang terkait dengan sistem Pengendalian internal (SPI),” tambahnya.

Baca Juga: SMK Kesehatan Gorut Kekurangan RKB, Hamid Kuna: Mereka Butuh Dukungan

Untuk itu, kata AW hal ini dapat segera ditindak lanjut, sehingga pencapaian atas Wacana Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) itu optimis dapat dicapai kembali pada tahun 2021.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait