60DTK, Gorontalo – Terkait pemusnahan Minum keras jenis Cap Tikus kurang lebih 36.792,3 liter yang dilakukan oleh pemerintah provinsi bekerja sama dengan Polda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) apresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan tersebut. Ini dinilai sebagai langkah mengurangi tindak kriminal yang ada di Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Deprov Gorontalo Peduli Korban Banjir Di Kelurahan Bugis
Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf, yang pada saat itu ikut bersama-sama menyaksikan pemusnahan miras tersebut, mengungkapkan tindakan pemusnahan Miras yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni Polda Gorontalo, TNI, serta pemerintah provinsi, ini merupakan tindakan yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak.
“Atas nama lembaga, saya sangat mendukung, menghargai, dan mengapresiasi tentang pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan oleh Polri, TNI, dan juga pemerintah provinsi, dan saya kira hal ini sangat bagus, tentunya ini meminimalisir tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan masyarakat,” ungkap Paris kepada awak media saat diwawancara, Sabtu (20/06/2020).
Baca Juga: Deprov Gorontalo Dukung Pembangunan Mahyani Dikerjakan TNI
Untuk itu, Paris sangat berharap kepada semua elemen masyarakat atau pihak-pihak yang ada, untuk ikut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan minum keras yang dampaknya itu sangat merugikan setiap orang meminumnya. Ia juga menegaskan soal Miras ini adalah tanggung jawab kita semua.
“Tentunya ini saya berharap daripada pelaksanaan pemangkasan ataupun penanggulangan pencegahan ini merupakan tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab masyarakat, saya menghimbau kepada stakeholder bisa berperan dalam melaksanakan tugas-tugas hal ini. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan