Deprov Gorontalo Mulai Pacu Ranperda untuk Penyandang Disabilitas

Wisudawan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) penyandang disabilitas saat mengikuti wisuda. (Foto: dok. UNG)

60DTK, Gorontalo – Setelah disahkan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna, DPRD Provinsi Gorontalo mulai memacu pelaksanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, Senin (28/08/2023).

Ketua Panitia Khusus Ranperda Disabilitas, Adnan Entengo mengatakan bahwa banyaknya pelanggaran hak asasi manusia khusunya ke para penyandang disabilitas, membuat DPRD berpikir untuk bergerak cepat mengatasinya.

Bacaan Lainnya

“Ranperda penyelenggaraan perlindungan disabilitas itu sudah disetujui dan disahkan, kita segera bahas dan kita akan percepat pada masa sidang ini, untuk bisa diselesaikan atau pada tahun ini. Kenapa? Karena sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 untuk memberikan penyetaraan terhadap saudara-saudara kita yang disabilitas,” ungkap Adnan saat diwawancarai.

“Apalagi banyak pelanggaran hak asasi manusia bagi para penyandang disabilitas. Kemudian ranperda ini juga guna menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat dan yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” tambahnya.

Selain itu, ranperda ini juga untuk memastikan pelaksanaan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk pengembangan diri, kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki, untuk berperan, serta berkontribusi secara optimal dan leluasa.

“Juga bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, serta juga memastikan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran badan usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait