Deprov Gorontalo Pacu Ranperda Izin Usaha Jadi Perda

Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, saat memimpin rapat dengan sejumlah OPD terkait, Selasa (3/10/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terus melaksanakan tahapan demi tahapan dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, hingga menjadi satu Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini dibuktikan dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD-OPD terkait, bahkan juga mengundang Kadin Provinsi Gorontalo. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Makan Meranti, Selasa (3/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melaksanakan rapat pansus bersama mitra kerja dan bahkan juga hadir Kadin selaku pelaku usaha di daerah ini, tentunya memperoleh masukan-masukan yang banyak dari mereka khususnya dari Kadin,” ungkap Ketua Pansus, AW Thalib.

Dalam pertemuan itu, AW Thalib menjelaskan sejumlah masukan telah diterima dan akan menjadi pertimbangan dalam peyusunan Ranperda tersebut. Saran itu salah satunya soal kemudahan bagi para pelaku usaha maupun investor dalam melakukan pengurusan izin usaha.

“Jadi harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, antara lain aksesibilitas akses untuk bisa memperoleh kemudahan berusaha dengan melalui perizinan melalui metode online ataupun langsung datang ke kantor dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga menerima saran terkait pemberian sanksi untuk ASN, apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.

Sanksi yang diberikan secara administratif, baik itu berupa teguran ataupun pengurangan pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan pegawai.

“Karena memang ada kelalaian di sana yang diberikan oleh mereka tidak melakukan pelayanan ataupun melakukan pelayanan, tetapi pelayanannya tidak berkualitas, atau tidak sesuai, karena ada hal-hal yang dilanggar dalam prosedur,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait