60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo gerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya mengklaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengadakan langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPJS, Senin (20/11/2023).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo itu lebih menekankan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang tak masif sosialiasikan tata cara untuk mengklaim asuransi, sehingga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hal ini seperti yang dialami oleh keluarga Almarhum Arman Ma’ruf, warga Kabupaten Gorontalo, yang tidak dapat mengklaim asuransi BPJS karena pada saat akan mengkalaim masih mempunyai tunggakan iuran selama enam bulan.
“Almarhum menunggak selama enam bulan, sehingga otomatis di dalam sistem dianggap tidak aktif lagi, dan saat mengaktifkan kembali, almarhum tidak dalam keadaan aktif bekerja (sakit),” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri A. Nia.
“Sementara mekanismenya, peserta yang dapat mengklaim asuransinya adalah mereka yang aktif bekerja, dan mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna menegaskan, meski mempunyai tunggakan, DPRD berharap ada pengecualian untuk almarhum atas dasar iktikad baik dari pihak keluarga untuk membayar tunggakan tersebut.
“Tidak ada yang bisa menebak kapan kita wafat. Begitu juga beliau. Kalau beliau tahu dia akan wafat, pasti dia akan mengaktifkannya di saat dia masih aktif bekerja, barulah dia siap sakit, lalu meninggal,” ujarnya.
“Kan tidak begitu. Tidak ada orang yang tahu kapan dia akan sakit dan wafat. Apalagi ini almarhum membayar tunggakan tiga hari sebelum meninggal,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman