Deprov Ingatkan Seluruh Stasiun Radio Soal Konten Siaran Pemilu

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Siti Nurain Sompi, saat diwawancarai usai melakukan kunjungan kerja ke Radio RH, Selasa (8/08/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan seluruh stasiun penyiaran radio di Gorontalo, untuk memperhatikan peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh KPU dan Bawaslu, terutama terkait konten penyiaran calon legislatif dan pilkada pada Pemilu 2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Siti Nurain Sompi, saat mendatangi Radio RH dalam rangka memastikan konten-konten penyiaran, Selasa (8/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Pada intinya, di radio ini bisa tahu apa yang akan dilaksanakan terutama di lapangan yang saat ini, seperti kita lihat para caleg mulai pemasangan baliho,” ungkap Siti saat diwawancarai.

Menurutnya, stasiun radio harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bukan justru menjadi wadah bagi para caleg untuk melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan KPU maupun Bawaslu.

“Harapan kami radio yang ada di Provinsi Gorontalo bisa satu arahan atau satu komando, dalam artian satu radio harus sama dengan radio yang lain, agar masyarakat lebih paham lagi terkait isi konten atau iklan yang disiarkan,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu akan turun langsung di kantor-kantor stasiun radio untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan regulasi terkait penyiaran konten pada calon legislatif maupun eksekutif. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait