Deprov Ingin Ranperda Penyandang Disabilitas Bisa Disahkan Tahun Ini

Suasana FGD II penyusunan naskah akademik dan ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berlangsung di Kampus UMGo, Selasa (8/03/2022). (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menginginkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Gorontalo dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2022 ini

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa diketuk,” harap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo saat menghadiri kegiatan FGD II Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah di Kampus UMGo, Selasa (8/03/2022).

Bacaan Lainnya

Karena keinginan tersebut, Ia mendorong penyusunan naskah ranperda dapat diselesaikan oleh pihak UMGo pada maret ini juga. Dengan begitu, kata Adnan, pihaknya sudah bisa melakukan pembahasan pada April nanti.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo. (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

“Setelah itu kita akan ajukan untuk dibahas melalui rapat masa sidang ketiga,” jelasnya.

Lebih jauh, Anggota Komisi IV ini mengatakan bahwa perda ini ke depan bisa memberikan penguatan dan dorongan kepada setiap OPD yang berkaitan dengan penyandang disabilitas agar tergerak dan bekerja dengan lebih maksimal lagi.

“Sebagai penguatan, kami juga berharap mungkin kabupaten dan kota dapat menghadirkan ranperda serupa sesuai kewenangannya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait