Deprov Setujui Ranperda Perubahan APBD 2021 Provinsi Gorontalo

Ketua Deprov Gorontalo, Paris R. A. Jusuf saat menandatangani persetujuan ranperda perubahan APBD Provinsi Gorontalo. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Keputusan tersebut diambil oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui rapat paripurna ke-59 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Deprov Gorontalo, Senin (23/08/2021). Penandatanganan perda itu dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.

Bacaan Lainnya
Ketua Deprov Gorontalo, Paris R. A. Jusuf saat menunjukkan nota persetujuan ranperda perubahan APBD Provinsi Gorontalo yang telah Ia tandatangani. (Foto: Andi 60dtk)

“Alhamdulillah hari ini DPRD dan Pemprov Gorontalo telah menyetujui dan menandatangani perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021,” ujar Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf.

Baca juga: Nasir Madjid Angkat Bicara Soal Anggaran Pengadaan Fasilitas Samsat

Paris menambahkan, pihaknya akan menyerahkan dokumen persetujuan tersebut kepada Pemprov Gorontalo dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran Deprov Gorontalo yang telah membahas ranperda perubahan APBD yang dimasukkan oleh TAPD Provinsi Gorontalo tersebut.

“Ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,” tandasnya.

Dari laporan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna, pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini ditetapkan kurang lebih Rp1,886,112,853,419. Hal ini meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah lainnya.

Baca juga: Pemerintah Desa dan Kelurahan didorong Percepat Vaksinasi

Sementara untuk belanja daerah sekitar Rp2,015,159,460,766. Belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Kemudian untuk pembiayaan daerah senilai Rp149,046,607,347. Adapun untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.139,046,607,347. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait