60DTK – Internasional : Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW) Australia, menerapkan aturan ketat bagi perokok di negaranya. Jika kedapatan membuang puntung rokok sembarang, maka bersiaplah untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Sepanjang tahun 2019, catatan pemerintah NSW mengungkap bahwa, ada 200 orang yang sudah didapati membuang puntung rokok di sembarang tempat. Hal ini juga yang menyebabkan kebakaran parah beberapa tempat di negara bagian itu.
“Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal. 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang,” kata Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott dilansir dari merdeka.com, Rabu (25/12/2019).
Diketahui, aturan ketat ini diperuntukan bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam kenderaan. Jika ketahuan, akan dikenakan denda sebesar AUD 11.000, atau lebih dari Rp106 juta serta pengurangan 10 poin dari SIM mereka.
Pinalti ini juga berlaku untuk penumpang yang membuang puntung rokok dari kenderaan yang ditumpangi. Besaran denda yakni AUD 660, atau lebih dari Rp6,3 juta dan poin SIM pengemudi akan dikurangi lima.
Sementara itu, asosiasi layanan kebakaran di NSW mengapresiasi (menyambut baik) kebijakan pemerintah yang memperketat aturan bagi pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan.
Aturan ketat ini, akan diberlakukan mulai tanggal 17 Januari 2020. Dengan aturan ini, diharapkan agar perokok di negara Australia untuk lebih berhati-hati saat membuang puntung rokok.
Pihak kepolisian NSW juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama (melaporkan) jika melihat dan mendapati pengendara mobil atau motor yang membuang puntung rokok sembarangan.
Penulis: Kasim Amir
Sumber: Merdeka.com