60DTK, Gorontalo – Perempuan paruh baya di Gorontalo ditahan pihak Polres Gorontalo. Perempuan berinisal LN (39) itu ditangkap di kediamannya karena diduga menjadi bandar togel online.
“Penangkapan terduga pelaku ini kami lakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammada Nauval Seno di Ruang Kerjanya, Selasa (12/1/2021).
LN diamankan pada Sabtu (9/1) lalu. Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.675.000, dua buah buku rekapan togel, satu buah kalkulator, satu buah handphone Redmi 4X, dua buah tas warna cokelat dan merah, 13 lembar nota serta empat buah bulpoin.
Dari keterangan terduga kata Nauval, pekerjaan itu telah Ia lakukan kurang lebih selama tiga bulan dengan keuntungan perhari sekurang-kurangnya Rp3 juta.
“Untuk penanganan kasus ini, Satreskrim telah melakukan penahanan dan pengiriman SPDP. Selanjutnya kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku pemasang nomor ini. Kami juga masih akan melakukan penyelidikan karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” terang Nauval.
Pasal yang akan disangkakan terhadap LN yakni Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. (and)