60DTK, Gorontalo : Pemerintah Kota Gorontalo akan melaporkan seorang warga berinisial AH ke pihak kepolisian atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dugaan pungli tersebut terjadi di kawasan eks Jalan Panjaitan yang kini telah berganti nama menjadi Jalan Nani Wartabone. Praktik ini dinilai meresahkan karena menyasar pelaku usaha kecil.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa laporan akan segera dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota.
“Kami sudah kuasakan kepada kuasa hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ujar Adhan, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, proses pelaporan akan dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas pungli, khususnya yang menyasar masyarakat kecil.
“Sejak awal saya tegaskan, tidak boleh ada pungli di Kota Gorontalo, apalagi kepada pelaku UMKM,” tegasnya.
Adhan menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan praktik pungli.
“Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun,” pungkasnya.
