60DTK – Politik : Hari pemungutan suara Pemilu 2019 semakin dekat. Tapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu masih saja ada.
Kali ini, Alyun Hippy calon anggota Legislatif DPR Kota Gorontalo dari Partai Nasdem yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Gorontalo. Laporan itu masuk pada hari Jum’at (5/4/2019).
Dirinya dilaporkan karena diduga melakukan money politik. Flayernya yang diupload ke media sosial diduga mengandung unsur money politik.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar kepada wartawan membenarkan tentang adanya laporan tersebut. Dirinya juga sudah memerintahkan ke Bawaslu Kota untuk segera menindak lanjuti laporan itu, mengigat hari pencoblosan yang tinggal menghitung hari.
BACA JUGA : Tak Hanya Ajukan Somasi, Nasdem Akan Gugat KPU Ke DKPP
“Bawaslu melakukan penelitian keterpenuhan syarat formil dan materil. Itulah yang disebut kajian awal laporan. Nah sesuai ketentuan itu selesai dua hari setelah diterima laporan. Nah Pesan kami kepada bawaslu Kota adalah laporan ini secepatnya di proses” kata Jaharudin
Jaharudin menegaskan, hari ini Senin (8/4/2019) Bawaslu Kota Gorontalo harus sudah menentukan, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil atau tidak.
Sementara itu, Alyun Hippy ketika dimintai klarifikasi terhadap laporan itu menegaskan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut.
BACA JUGA : Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim, Caleg Nasdem Gorontalo Terancam Dicoret
“Saya belum mengetahui laporan tersebut. Belum ada juga panggilan dari Bawaslu. Tapi kalau ada panggilan, saya siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu” ungkap Alyun Hippy
Alyun merasa dirinya tidak melalukan money politik sebagaimana dilaporkan tersebut. Apalagi 5 point perjuangan yang dicantumkan dalam flayernya yang dijadikan dasar untuk gugatan ke Bawaslu, menurutnya merupakan program Partai Nasdem.
“Saya sebagai caleg Nasdem, wajib menyosialisasikan program partai dong” tegasnya saat ditemui di Mary Coffe.(rds)
Penulis : Fry