Dijamu Marten Taha, Kemenkes dan Kemendagri Bahas Kawasan Tanpa Rokok

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menerima kunjungan dari Kemenkes dan Kemendagri, dan membahas terkait kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (12/02/2024). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Pemerintah Kota Gorontalo, guna melakukan pembahasan terkait kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (12/02/2024).

Kunjungan yang disambut langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tersebut juga merupakan tindak lanjut advokasi peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa asap rokok di wilayah Kota Gorontalo.

“KTR (kawasan tanpa rokok) sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh,” ungkap Marten.

Menurutnya, memang perlu diperhatikan tempat-tempat yang memang diatur tanpa asap rokok. Apalagi melihat hasil penelitian riset kesehatan daerah (riskesda) yang pernah dilakukan pada tahun 2018, Provinsi Gorontalo adalah daerah dengan konsumsi rokok tertinggi pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Bahkan, pada suatu ketika, dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo yang hanya 1,3 juta orang, dipresentasikan konsumsi narkoba tertinggi di Indonesia, pada tahun 2017,” ungkap Marten.

“Ini dalam hal presentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” sambungnya.

Untuk itu, Marten menegaskan, meski Pemkot Gorontalo adalah salah satu daerah yang menerapkan perda kawasan tanpa asap rokok ini, namun pihaknya tetap berusaha untuk melakukan antisipasi terhadap masalah tersebut.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama-sama dengan DPRD Provinsi Gorontalo telah menertibkan peraturan daerah, tentang kawasan tanpa rokok. Namun, Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan hal tersebut, karena pernah mengajukan di DPRD pada tahun 2018, namun sempat ditolak,” tutur wali kota dua periode itu.

Marten mengaku, sebelum mengusulkan ke DPRD, pihaknya sudah mengumpulkan perda terkait kawasan tanpa rokok. Bahkan, pihaknya juga telah menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok, seperti di kawasan publik, di kawasan yang tertutup dan di perkantoran baik di pemerintah maupun swasta, di tempat-tempat ibadah, dan di beberapa kawasan tertentu.

“Apalagi di rumah sakit itu dilarang untuk merokok. Misalnya, RS Aloei Saboe, RS Otanaha, dan seluruh puskesmas yang ada, serta seluruh klinik yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

“Akan tetapi, pada pembahasan selanjutnya tidak ditindaklanjuti, tidak dapat dilanjutkan atau tidak, karena tidak disahkan. Padahal, lanjut Marten, kebijakan KTR di Kota Gorontalo telah mendapat dukungan oleh berbagai pihak,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait