60DTK, Boalemo – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan label dan sanitasi hygiene pangan segar di perum bulog, sejumlah retail modern, serta pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Sutrisno mengungkapkan, pengawasan tersebut berlangsung pada waktu yang berbeda., yakni 15 Februari 2023 di Pohuwato, dan keesokan harinya di Kabupaten Boalemo.
“Pengawasan ini dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo. Tim ini terdiri dari kepala dinas, sekretaris dinas, dan funsional akp Dinas Ketahanan Pangan,” ungkap Sutrisno, Jumat (17/02/2023).
Di Kabupaten Pohuwato, Ia mengatakan ada sembilan retail modern yang mereka datangi dengan lima jenis produk beras kemasan. Baik beras putih dan beras merah yang mereka dapatkan, dari hasil pantauan, hampir semuanya sudah memenuhi ketentuan pelabelan.
Ketentuan dimaksud yakni tercantum keterangan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), nama dagang, kelas mutu (beras), berat/isi bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi dan atau/tanggal kadaluarsa, nama dan alamat produsen/mengemas, harga eceran tertinggi (HET), dan halal bagi yang dipersyaratkan.
“Hanya terdapat dua produk yang tidak mencantumkan nama produsen dan alamat produsen. Kemudian dalam rangka pengawasan di Perum Bulog Pohuwato terkait hygiene sanitasi, ini sudah menerapkan dengan baik,” bebernya.
Di Kabupaten Boalemo, kata Sutrisno, ada 13 retail yang mereka kunjungi dan terdapat sembilan jenis produk beras kemasan, baik beras putih maupun beras merah yang didapatkan.
“Di sini hampir semua produk beras kemasan juga sudah memenuhi ketentuan pelabelan yang berlaku. Hanya tiga produk yang tidak mencantumkan nama produsen dan alamat produsen, dan ada satu produk yang sudah berakhir masa berlaku izin edarnya,” jelas Sutrisno.
“Terus dalam rangka pengawasan di Perum Bulog Boalemo terkait hygiene sanitasi, di sini juga sudah menerapkan dengan baik,” tambahnya.
Karena masih ditemukan beberapa produk pangan yang belum memenuhi ketentuan, tim OKKPD memberikan sosialisasi persyaratan minimal label yang harus dicantumkan.
“Khusus hygiene sanitasi pada pedagang buah dan tempat pemotongan buah, kami mengingatkan agar dikemas dalam piring styrofoam,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga