60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/01/2021).
Menurut Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, revisi RTRW itu sangat penting dilakukan. Selain menjadi pedoman pemerintah dalam membangun daerah hampir di setiap sektor, RTRW Kabupaten Gorontalo juga dinilai sudah ketinggalan, dan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“RTRW ini pedoman kita dalam membangun, seluruh sektor mengikuti itu. Kemudian, pembangunan kita ini sangat dinamis, dan RTRW sekarang sudah ketinggalan. Oleh karena itu harus direvisi, dan ini sudah satu tahun lebih kita bahas,” ujar Nelson, usai mengikuti rapat pemaparan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo dengan sejumlah OPD, di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.
Baca Juga: Nelson Resmikan Infrastruktur Program Kotaku di Kecamatan Telaga
Nelson mengatakan, pembahasan revisi RTRW ini juga dilakukan pada waktu yang tepat. Pasalnya, Pemkab Gorontalo saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026.
“Untuk merancang yang lima tahun ke depan, kita rancang dulu untuk 20 tahun kedepan (RTRW). Sehingga itu akan menjadi patokan dalam merancang yang lima tahun kedepan (RPJMD),” jelas Nelson.
Baca Juga: Meski Dirumahkan, Guru Honor di Kabgor Berpeluang Dipanggil Kembali
Lebih jauh, Ia juga membeberkan bahwa ada sejumlah point penting yang akan berubah dalam RTRW yang digunakan sebelumnya, usai dilakukan revisi. Poin-poin ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, dan kebutuhan perencanaan pusat.
“Hari ini saya masih meminta laporan tertulis dari setiap OPD. Setelah itu kita akan usulkan ke Kementerian untuk mendapatkan arahan. Kemudian itu kita berikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan jadi Perda,” tandasnya. (adv)