60DTK – Gorontalo: Guna meningkatkan pemahaman pencegahan dan penanganan anak korban stigmatisasi, radikalisme dan tindak pidana terorisme, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi, Selasa (13/08).
Dasar penyelenggaraan sosialisasi ini adalah kebijakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, organisasi kemasyarakatan dan media massa di Provinsi Gorontalo.
“Anak merupakan generasi, aset, pemilik masa depan bangsa dan negara. Karenanya, kemajuan bangsa dan negara Indonesia ditentukan oleh pembinaan sejak dini. Orang tua, keluarga dan masyarakat, diorientasikan untuk bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan berdasarkan ketentuan perundang – undangan”, jelas Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Gorontalo Risjon Sunge.
Risjon juga menyampaikan, radikalisme dapat menjadi ancaman anak secara berkelanjutan dari sisi pemahaman agama, bermasyarakat, hingga tumbuh kembangnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai, terorisme merupakan masalah yang menuntut perhatian semua pihak karena mengancam kehidupan masyarakat, khususnya terhadap anak – anak.
“Hingga saat ini belum terlihat indikasi jaringan terorisme yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban atau saksi di Provinsi Gorontalo. Namun, pemerintah mewaspadai berbagai hal yang dapat mengancam terjadinya terorisme”, jelasnya.
Sosialisasi yang diikuti 100 peserta ini, menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Asisten Deputi Konflik Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Direktur Bina Ketahanan Remaja BKKBN. (adv/kasim)