60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengadukan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, Rabu (9/06/2021). Salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Rusli mengatakan Adhan Dambea menduga dirinya menyalahgunakan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 untuk kepentingan Pileg kala itu.
“Ada berita media online yang memberitakan intinya saya diduga korupsi Rp53 miliar dan saya gunakan untuk serangan fajar di Pileg 2019 ketika istri saya maju Calon DPR oleh orang yang diduga Adhan Dambea. Nama saya tercemar, keluarga saya malu semua, jadi saya menempuh jalur hukum,” ujar Rusli saat di Mapolda Gorontalo.
Ia menambahkan andai benar ada anggaran APBD Provinsi Gorontalo yang Ia korupsi pada dua tahun lalu, sudah tentu Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 lalu.
“Kami sudah diaudit oleh BPK dan dapat WTP yang ke delapan kali berturut-turut. Tidak mungkin ada uang Rp53 miliar yang kami sajikan salah, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, tapi tidak ketahuan oleh BPK,” tegas Rusli.
“Jadi saya minta ini harus diproses secara profesional dan mendudukkan perkara ini pada tempatnya. Kalau memang salah ya salah, berani berbuat berani bertanggung jawab,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Adhan Dambea belum memberikan tanggapannya. (and)