DKP Gelar Rakor Kewaspadaan Pangan dan Gizi di Provinsi Gorontalo

Suasana rapat koordinas sistem peringatan dini kewasapadaan pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo di kafe d'Qta aja, Rabu (27/09/2023). (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi terkait sistem peringatan dini kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG) tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2023, Rabu (27/09/2023).

Kegiatan yang berlangsung di kafe d’Qta Aja, Kota Gorontalo ini diikuti pihak-pihak terkait, mulai dari tim SKPG Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta tim SKPG kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Ramdan Pade mengatakan, rapat koordinasi tersebut sangat penting bagi pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dalam upaya menganalisis situasi kerawanan pangan dan gizi.

Apalagi hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Menurutnya, regulasi itu menjadi payung hukum alias acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.

“Kemudian, penyelenggaraan sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” ungkap Ramdan.

Regulasi ini, kata Ramdan, mengamanatkan pentingnya penyediaan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi oleh pemerintah pusat dan daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program, sekaligus sistem peringatan dini terhadap masalah rawan pangan dan gizi.

Untuk itu, Ia berharap data yang disampaikan semua pihak benar-benar valid, sesuai dengan kondisi serta situasi pangan dan gizi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan pangan dan gizi, perlu disusun situasi pangan dan gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis tersebut nantinya akan digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis pangan. Jika dalam keadaan normal, data itu bisa dimanfaatkan untuk pengelelolaan program pangan dan gizi jangka panjang,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait