Dokumen Rekomendasi Dari Pansus LKPJ Gubernur Resmi Diserahkan ke Pemprov Gorontalo

Dokumen Rekomendasi Dari Pansus LKPJ Gubernur Resmi Diserahkan ke Pemprov Gorontalo
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Jusuf (kiri) saat menyerahkan dokumen rekomendasi dari Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2021 kepada Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba melalui rapat paripurna ke-76 yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/04/2022). (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Dokumen berisi sejumlah rekomendasi (masukan untuk perbaikan kinerja) dari panitia khusus (pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2021 resmi diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Senin (11/04/2022).

Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Jusuf kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba melalui rapat paripurna ke-76 yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap apa yang menjadi rekomendasi kami terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2021 lalu akan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah,” harap Ketua Pansus LKPJ, Meyke Camaru.

Meyke menegaskan, rekomendasi dari pansus LKPJ ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilaksanakan kurang lebih selama satu bulan sejak penunjukan Ketua Pansus LKPJ.

Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk melihat beberapa program yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo. Mereka juga beberapa kali melakukan rapat kerja dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Gorontalo.

“Dalam dokumen itu memang ada banyak rekomendasi kami, baik dari bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain. Tapi ada beberapa yang kami harap dapat ditindaklanjuti lebih awal, misalnya pembangunan Islamic Center, penuntasan pembangunan jalan GORR, serta bantuan UMKM,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait