60DTK, Kota Gorontalo – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo menjadi Rp2.989.35 pada tahun 2023 dinilai dapat mendorong semangat para pekerja dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang mereka geluti.
“Kenaikan UMP ini akan memberikan semangat kepada masyarakat atau karyawan di suatu perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” kata Anggota DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu saat ditemui belum lama ini.
Karena hal itu, Ia mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo supaya menerapkan ketetapan yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 tersebut.
“Kami berharap setiap pimpinan perusahaan khususnya yang ada di Kota Gorontalo, apalagi perusahaannya sudah besar, harus siap membayar gaji karyawan sesuai UMP yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Diketahui, UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,74 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.800.850. Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada 26 November 2022 lalu.
Adapun dasar pertimbangan kenaikan UMP Gorontalo tersebut dilihat dari beberapa aspek, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga