60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo menyepakati kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas pelafon anggaran sementara (PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS oleh kedua pihak pada rapat paripurna yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (20/08/2022).
“Alhamdulillah dokumen KUPA-PPAS perubahan APBD 2022 sudah selesai dibahas oleh Banggar dan TAPD, dan hari ini dilaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan,” ujar Anggota Banggar, Erman Latjengke.
Erman menjelaskan, dokumen KUPA-PPAS tesebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyusun rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2022.
“Setelah rancangan APBD itu selesai disusun, nanti akan disampaikan lagi oleh kepala daerah ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” bebernya.
Erman berharap, dokumen rancangan perubahan APBD 2022 ini segera disusun dan disampaikan oleh pihak pemerintah sesuai waktu yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Batas waktunya itu memang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi kami harap dokumen rancangan perubahan APBD segera disusun dan dimasukkan kepada kami untuk secepatnya dibahas dan ditetapkan menjadi perda tepat pada waktunya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Gorontalo yang telah melakukan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022, sehingga hari ini sudah ada kesepakatan antarpihak pemerintah dan DPRD.
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Banggar dan TAPD yang sudah membahas dokumen KUPA-PPAS ini, selanjutnya akan kami tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga