DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda RDTR Kecamatan Kanigoro

Suasana Rapat Pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kanigoro oleh Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, di Ruang Rapat Kerja DPRD, Jum’at (06/03/2020). Foto : Istimewa.

60DTK – Kab. Blitar : Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kanigoro secara maraton dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Ketua Pansus II Endar Soeparno mengatakan, untuk lahan dan cadanganya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disiapkan seluas 562,5 hektar.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih tahab mendengarkan penjelasan legal drafting dari narasumber,” ungkap Endar kepada wartawan usai rapat Jumat (06/03/2020).

Rapat tersebut melibatkan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dinas Pertanian serta narasumber dari akademisi.

“Target kita hingga 27 Maret 2020 harus selesai. Dan ini sudah kelima kalinya,” ujarnya.

Lebih jauh Endar menyebut, proses pembahasan harus tepat waktu. Minimal, masyarakat yang ingin berusaha bisa cepat mempunyai izin untuk kepastian hukum jika Perdanya sudah ada.

“Proses perizinan akan macet, jika Perdanya belum ada”, pungkas Endar. (adv)

Pewarta : Achmad Zunaidi

Pos terkait