DPRD Kabupaten Blitar Sahuti Aspirasi Rakyat Terkait Pembatasan Pasar Modern

Budiono
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono. (Foto: Dok-Istimewa)

60DTK, Blitar – Guna mempercepat keluarnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengelar Rapat Kerja (Raker) dengan dinas terkait di ruang rapat kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/06/2020).

“Yang kita bahas bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hari ini masih rancangan, dan mekanismenya tepatnya di tingkat berikutnya,” ujar Budiono, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, kepada 60DTKusai rapat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan Ranperda RJU Dan Parkir Berlangganan

Budiono menambahkan, di dalam pembahasan, ada penambahan dua Segmen yang dimasukan ke dalam ranperda pajak daerah. Yakni, terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),  yang semula hanya tiga segment, sekarang menjadi lima Segmen.

Selain itu, merebaknya pasar modern sempat menjadi perdebatan alot. Karena Perda yang dulu sudah mengalami banyak perubahan, maka, kata Budiono, akhirnya dibuatkan Perda baru untuk mengatur pasar modern yang tidak mematikan pasar tradisional.

“Intinya, Perda baru nanti membatasi toko-toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten Blitar. Disamping itu, masalah jarak ditetapkan, diwajibkan menampung produk-produk UMKM,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Blitar: KPU Tetap Jaga Integritas Dan Independen

Lebih lanjut, Budiono menjelaskan, terkait prosentase maupun lainnya, bakal dibahas pada raker berikutnya. Tambah lagi, kata Politisi dari PDIP itu, adanya pembatasan pasar modern, guna keseimbangan ekonomi masyarakat.

“Ke depan, akan kita undang pelaku-pelaku pasar modern dan pasar tradisional serta para UKM,” tegasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait