60DTK-Blitar: Mengingat dalam penanganan Covid-19 terdapat regulasi – regulasi baru yang bersifat darurat, serta dibutuhkan langkah strategis untuk melakukan penanganan hingga ke tingkat desa, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja komisi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, untuk menentukan langkah yang harus dilakukan ke depannya, Rabu (15/04/2020).
“Memang secara bergiliran kita memanggil mitra kerja kita, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna meminta penjelasan dalam refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 ini,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Qonitah, usai rapat di ruang Komisi IV Kantor Sekretariat Dewan, Kanigoro.
Baca juga: Pemkab Blitar Mulai Salurkan Sembako Ke Masyarakat, Ini Kata Dandim 0808/Blitar
Ia membeberkan, salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penggunaan dana desa untuk biaya penanggulangan Covid-19, dan Pemdes didorong untuk mempercepat pengalihan anggaran dana desa guna penanganan virus tersebut, yang mesti disesuaikan dengan kaidah yang sudah diinstruksikan oleh Kemendes.
“Jangan aji mumpung, sehingga manfaatnya kurang. Harus terarah, dan tepat sasaran,” tegas Qonitah.
Baca juga: Pemkab Blitar Akan Salurkan 57 Ribu Paket Pengaman Sosial Ke Masyarakat
Selain itu, Ia juga berharap dana desa yang nantinya akan digunakan untuk program BLT kepada masyarakat, benar – benar bisa selektif dan valid.
“Umumnya hal tersebut membuat rawan kecemburuan sosial antar warga masyarakat. Di samping itu perlu sosialisasi, bahwa yang berhak menerima itu adalah keluarga miskin non PKH dan bantuan pangan non tunai diberikan kepada yang kehilangan mata pencahariannya dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau sedang sakit,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi