60DTK – Daerah : Rapat Konsultasi Publik DPRD Kota Gorontalo terhadap 3 Ranperda usul inisiatif legislatif dilaksanakan pada senin (10/12) kemarin, bertempat di aula 1 Dekot (Dewan Kota) Gorontalo.
Tiga Ranperda yang di bahas yaitu tentang Parkir,Pelayanan Publik, dan Pasar. Ranperda tersebut akan mengatur semua persoalan dan peraturan dari ketiga Ranperda yang diusulkan anggota legislatif tersebut.
Ekhwan Ahmad selaku ketua pansus dari Ranperda Parkir dan Pasar menjelaskan, bahwa Ranperda yang dibahas pada uji publik hari ini agar memperoleh kemudahan pada saat dijalankan nantinya.
“Ranperda ini untuk masyarakat dan meguntungkan kepada mereka. Kami berharap agar konsilidasi pemerintah kota juga agar terus terlibat”. Uajrnya. Senin, (10/12/2018).
Rapat uji publik sendiri dihadiri, oleh berbagai elemen yang mewakili tiga Ranperda yang dibahas pada rapat saat ini.
“Rapat hari ini pun menghadirkan tukang parkir, pedagang, Penjual pedagang pasar dan instansi yang terkait. Untuk dimintai pendapat terkait Ranperda yang akan di bahas selanjutnya.”
Ismail Alulu selaku Anggota DPRD Provinsi Fraksi Pan menilai bahwa Ranperda ini harus berpihak pada masyarakat, agar pendapatan mereka akan lebih baik setelah Ranperda ini ditetapkan.
“Usul inisiatif legislatif tentang tiga Ranperda yang dibahas hari ini, harus menguntungkan masyarakat. Terutama masyarakat yang kurang mampu, jangan sampai dengan adanya Ranperda ini perekonomian mereka semakin memburuk”. Ujarnya pada saat diwawancarai selepas rapat.
Ismail pun menambahkan Ranperda ini harus sesuai teknis yang baik agar jelas apabila mulai di tetapkan.
“seharusnya Ranperda lebih banyak lagi mengatur tentang keberadaan pasar, mendorong pedagang agar lebih tumbuh dan berkembang, bukan hanya berpatokan pada aturan pemungutan atau pajak itu sendiri.” Imbuhnya. (rds/zm).