60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menerima aduan pedagang di Jalan Madura, di mana salah satu penghuni rumah melarang penjual es teler atas nama Ambo Ake dengan alasan pembuatan decker jembatan.
“Baru saja saya memimpin rapat dengar pendapat (RDP), ada pengaduan salah satu masyarakat mengenai tempat jualan di Kalimadu, adanya pengaduan itu ada salah seorang pedagang yang sudah empat tahun berjualan di situ diminta keluar sama penghuni rumah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu saat diwawancara, Senin (20/09/2021).
Dari hasil RDP tersebut, terungkap bahwa pembuatan decker jembatan harus ada prosedurnya, harus ada izin, sehingga hal itu membuat terlapor Bambang Simanjuntak mengurungkan niatnya untuk membangun jembatan.
Dengan demikian, pihak terlapor sudah tidak mempermasalahkan lagi pedagang yang berjualan di ruas jalan yang bertepatan langsung dengan rumahnya.
“Jadi, apa yang diadukan oleh masyarakat pedagang tadi sudah selesai, karena dari pihak terlapor, Bapak Simanjuntak itu sudah tahu persis tidak bisa membangun, akhirnya para pedagang tersebut diperbolehkan jualan,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan