60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berharap kepada pemerintah kota untuk meninjau dan menyelesaikan kembali tarif retribusi sampah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Timeo mengatakan masyarakat dan pelaku usaha membayar retribusi sampah tidak sesuai dengan banyaknya beban sampah yang diangkut.
“Perda tentang tarif retribusi sampah sebenarnya sudah ada. Yang perlu adalah penyesuaian kembali, apakah melalui perda atau peraturan wali kota, agar sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Ariston, Selasa (17/12/2025).
Ariston menjelaskan, pemerintah telah menyediakan fasilitas berupa Getor Listrik untuk mengangkut semua sampah yang ada di Kota Gorontalo.
“Dan secara teknis semuanya sudah siap. Baterai cadangan ada, fasilitas pengisian juga siap. Tinggal menunggu Getor listrik kapan pelaksanaannya,” jelasnya. (adv)






