DPRD-Pemkot Gorontalo Sahkan Ranperda ABPD 2023

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat menandatangani berita acara persetujuan bersama penetapan ranperda APBD 2023 menjadi Perda, Sabtu (26/11/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo -Setelah melalui pembahasan yang panjang dan cukup alot, rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2023 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan ranperda tersebut dilakukan oleh pihak DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo lewat rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (26/11/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun besaran APBD Kota Gorontalo tahun 2023 yang ditetapkan kurang lebih Rp1,04 triliun. Seperti biasa, anggaran ini diperuntukkan untuk membiayai berbagai macam program dan kegiatan pemerintah daerah di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Akan tetapi, hal yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah di tahun mendatang yakni pengembangan infrastruktur dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi pasca covid-19 serta reformasi sosial.

“Perda APBD 2023 ini selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dievaluasi. Jika ada koreksi, akan kita sinkronkan dan lakukan finalisasi dalam rapat terakhir Banggar dengan TAPD,” ujar Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebelumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar dan TAPD Kota Gorontalo yang telah berupaya menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2023 sebelum bulan Desember.

Pasalnya, dalam peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah daerah wajib menetapkan Perda APBD paling lambat 30 hari sebelum memasuki tahun anggaran baru.

“Berbagai program dan kegiatan yang telah dijabarkan dalam dokumen Perda APBD ini harus sudah dimulai pada awal tahun 2023,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait