60DTK, Kota Gorontalo – Kondisi pekerjaan proyek Jalan Nani Wartabone yang tak kunjung selesai hingga akhir tahun 2022 lalu mendapat perhatian yang sangat serius dari DPRD Kota Gorontalo.
Tak tanggung-tanggung, Komisi C DPRD Kota Gorontalo yang membidangi infrastruktur, merekomendasikan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memutus kontrak kerja dengan pihak pelaksana (kontraktor).
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi C bersama beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) yang membahas program kegiatan tahun 2022 dan rencana kerja tahun anggaran 2023, Rabu (4/01/2023).
“Kami merekomendasikan untuk pemutusan kontrak, khusus untuk (proyek) Panjaitan (Jalan Nani Wartabone),” ujar Ketua Komisi C, Irwan Hunawa saat membacakan kesimpulan rapat.
Irwan mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar Komisi C menyampaikan rekomendasi tersebut. Satu di antaranya, mereka melihat pihak pelaksana alias kontraktor proyek Jalan eks Panjaitan itu sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini dibuktikan dengan progres pekerjaan yang sampai saat ini masih sekitar 48 persen, sangat jauh dari harapan. Padahal, kata Irwan, pemerintah sudah berulang kali memperpanjang kontrak pekerjaan tersebut.
“Soal progres pekerjaan, tadi dilaporkan ke kita hanya 48 persen, ini artinya (kontraktor) sudah tidak mampu lagi. Tapi dalam pengambilan keputusan selanjutnya, kami harap pemerintah merujuk pada undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan Jalan Nani Wartabone ini dibiayai dengan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kota Gorontalo. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Mahardika Permata Mandiri, dengan nilai kontrak kurang lebih Rp24 miliar.
Grounbreaking pekerjaannya sendiri dilakukan pada 31 Desember 2021. Awalnya, pekerjaan ini ditargetkan tuntas pada Juli 2022. Karena mengalami keterlambatan, pemerintah berulang kali memberi kesempatan perpanjangan kontrak, namun hingga akhir 2022 tetap juga tak selesai. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga