DPRD Trenggalek Bahas Penggunaan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19

Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, bersama Dinas PMD, Dinas Sosial, camat se - Kabupaten Trenggalek, serta perwakilan kepala desa, Rabu (29/04)2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja untuk membahas penggunaan dana desa dalam penanggulangan pandemi Covid-19, di Graha Paripurna Sekretariat DPRD Trenggalek, Rabu (29/04/2020).

Rapat kerja ini dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, camat se – Kabupaten Trenggalek, serta perwakilan dari masing – masing kepala desa. Hal ini dilakukan, karena berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek ke beberapa desa sebelumnya, diketahui ternyata sampai saat ini belum ada Pemerintah Desa (Pemdes) yang melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Satuan Perangkat Daerah

“Dari hasil sidak yang kami lakukan ke desa – desa, ternyata belum ada yang menggunakan dana desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19, serta belum melakukan Musrenbangdes perubahan,” tutur Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Gus Wanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto menegaskan, dana desa memang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Baca juga: DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda Pendirian PT. JEL

“Sampai saat ini pihak desa memang belum menggunakan dana desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19 karena masih menyusun serta menyinkronkan dengan aturan, agar ke depan tidak terjadi permasalahan,” ujar Edy.

Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Purwadi pun mengaku, sebenarnya data kemiskinan berdasarkan Musyawarah Dusun (Musdus) sudah ada dan valid. Namun setelah pihaknya mengirimkan data itu ke Dinas Sosial, ternyata ada perbedaan data antara yang Ia punya dan yang ada di Dinas Sosial.

Baca juga: DPRD Trenggalek Beri 9 Poin Rekomendasi Atas LKPJ 2019 Bupati

“Akhirnya berbeda data, sehingga membikin pemerintah desa kesulitan,” keluhnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait