DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Satuan Perangkat Daerah

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, saat diwawancarai di Gedung Graha Paripurna, Senin (27/04/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat bersama Tim Asistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Graha Paripurna, Senin (27/04/2020). Rapat ini digelar dalam rangka membahas Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016, tentang pembentukan dan satuan perangkat daerah.

“Rencana perubahan Perda nomor 17 tahun 2016 tentang SOTK, beberapa dinas yang ada penambahan usulan untuk dipecah atau pun dipisah, “tutur Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugianto, saat diwawancarai di Gedung Graha Paripurna, Senin (27/04/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda Pendirian PT. JEL

Ia membeberkan, dalam draf Ranperda ini juga direncanakan pemecahan Dinas Pertanian dan Peternakan, di mana akan dibagi Dinas Pertanian sendiri, dan Dinas Peternakan sendiri.

“Nanti alternatif akan klarifikasi beberapa variabel dan juga skor yang diusulkan sudah memenuhi syarat atau belum kalau dipisah. Jadi ada ketentuan – ketentuan beberapa variabel tentang kenaikan populasi peternakan, kemudian jenis hewan,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Trenggalek Klarifikasi Kebutuhan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Bakesbangpol Linmas akan menjadi kantor. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait