DPRD Trenggalek Minta Bupati Tegas Sikapi Pengangkatan Guru Tidak Tetap

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid. (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid menegaskan, Bupati Trenggalek harus tegas dalam mengatur pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT), agar sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, banyaknya keluhan dari GTT selama ini terkait upah yang mereka terima, adalah hasil kurangnya pertimbangan pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mengatur anggaran yang dibutuhkan, terutama untuk pengangkatan GTT. Alhasil, beberapa kali terjadi anggaran yang dimiliki tidak mampu memenuhi kebutuhan semua GTT.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemkab Trenggalek Akan Terapkan E-Kinerja Untuk Ukur Kerja ASN

“Dalam pengangkatan GTT, harusnya sudah diperhitungkan dengan kemampuan anggaran daerah, sehingga tidak ada keluhan dari GTT,” ujar Husni, Senin (16/03)2020).

Ia menegaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penyusunan APBD kabupaten dan kota, yang seyogianya menyesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri.

Baca juga: DPRD Kabupaten Trenggalek Akan Studi Banding Ke DPRD Lampung Timur

“Artinya dalam setiap kebijakan tidak mengabaikan perhitungan anggaran tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, Ia meminta agar Bupati Trenggalek bisa menginstruksikan kepada setiap OPD agar selalu melakukan pertimbangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap kali akan melakukan pengangkatan GTT.

Baca juga: Lampung Timur Akan Adopsi Perda Kabupaten Trenggalek Tentang Waralaba

“Menyikapi permasalahan GTT di Kabupaten Trenggalek, harus ditekankan kepada OPD, agar tidak terjadi polemik di kemudian hari dengan mengambil sebuah kebijakan, serta harus mempertimbangkan keuangan daerah, dan itu menjadi tanggung jawab bupati,” pungkasnya.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait