60DTK, Kabupaten Gorontalo – Dua orang petinggi PT Global Gorontalo Gemilang (GGG) ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (6/03/2023).
Dua orang petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo tersebut adalah SK dan AP. SK diketahui menduduki kursi direktur, sementara AP selaku Direktur Utama PT Global Gorontalo Gemilang (GGG).
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT Global Gorontalo Gemilang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya dalam konferensi pers.
“Tersangka yang ditetapkan adalah SK selaku Direktur PT GGG dan AP selaku Direktur Utama PT GGG. Mereka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana 20 tahun,” tambah Armen.
Armen mengatakan, dari hasil penyidikan, SK dan AP diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kepada PT GGG sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2019 lalu.
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka yang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” bebernya.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Provinsi Gorontalo Nomor PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tertanggal 08 Februari 2023, kerugian keuangan yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp897.514.518.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, oleh tim jaksa penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa berkas penyidikan dua tersangka ini bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.
“Secepat mungkin kita harus tuntaskan ke tahapan penuntutan. Kita akan berupaya untuk pengembalian keuangan negara ini,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga