Dugaan Malapraktik di RS Multazam Dilaporkan ke Dikes Provinsi Gorontalo

Suami korban didampingi tiga orang kuasa hukumnya menyerahkan dokumen aduan terkait dugaan malapraktik di RS Multazam Gorontalo kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Dugaan kasus malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo terus bergulir.

Pada Senin (18/10/2021), suami korban didampingi tiga orang kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
Suami korban didampingi tiga orang kuasa hukumnya menyerahkan dokumen aduan terkait dugaan malapraktik di RS Multazam Gorontalo kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021). (Foto: Istimewa)

Kedatangan mereka ini tidak lain untuk mengadukan dugaan malapraktik ke pihak Dikes Provinsi Gorontalo yang menaungi rumah sakit yang ada di daerah tersebut, termasuk RS Multazam Gorontalo.

Baca juga: Direktur RS Multazan Gorontalo Buka Suara Soal Kasus Dugaan Malapraktik

Di sana, mereka menyerahkan sebuah dokumen yang berisi tentang aduan mereka, juga sempat berbincang dengan Kepala Dikes Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman.

“Harapan kami, pihak Dinas Kesehatan bisa melakukan pengawasan maupun pemeriksaan secara internal kepada rumah sakit itu, dalam rangka mengungkap fakta-fakta adanya dugaan malapraktik,” ujar Yakop Abdul Rahmat Mahmud, salah satu kuasa hukum.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Minta IDI Transparan Tangani Dugaan Malapraktik di RS Multazam

Terpisah, Yana Yanti Suleman mengaku bahwa pihaknya segera menindaklanjuti aduan dari suami korban bersama kuasa hukumnya tersebut. Sebab, sudah menjadi kewajiban pihaknya memproses aduan masyarakat.

Baca juga: Korban Dugaan Malapraktik RS Multazam Meninggal, Usus Korban Tersayat Saat Operasi

Yana juga meminta kepada semua pihak agar memberikan waktu kepada Dikes Provinsi Gorontalo untuk melakukan proses aduan ini ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Suami Korban Dugaan Malapraktik di RS Multazam Akan Menempuh Jalur Hukum

“Pihak terkait akan kami undang, kami proses, dan insyaallah masalah ini akan bisa kita selesaikan bersama,” beber Yana.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait