Forum Konsultasi Publik Jadi Wadah Tampung Ide Pembangunan Daerah

Pelaksanaan kegiatan forum konsumsi publik (FKP) oleh Bappeda Kota Gorontalo, yang berlangsung di Warkop Amal, Selasa (20/02/2024). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo lewat Bappeda melaksanakan forum konsultasi publik (FKP) terkait rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang dilaksanakan di Warkop Amal, Selasa (20/02/2024).

Kegiatan ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh para warga untuk menyumbang ide pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan. Harapan ini sebagaimana disampaikan Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen.

Bacaan Lainnya

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk menghimpun ide, aspirasi, saran, dan harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah demi paripurnanya rencana kerja pada tahun 2025 mendatang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, FKP terkait RKPD tahun 2025 yang mengusung tema percepatam pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan ini, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Secara tegas UU itu menyebutkan bahwa salah satu tujuan SPPN adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masyarakat pada proses RKPD,” tutur Novi.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,

Adapun amanat yang tertuang dalam egulasi-regulasi ini adalah bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait