Gaji 13 PNS, TNI dan Polri Akan Cair Setelah Lebaran!

(Ilustrasi - Istimewa)

60DTK-GORONTALO – Kabar gembira! Dikabarkan, gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan setelah lebaran.

Hal ini berkenaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 yang menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke – 13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Di Gorontalo, Ada Perusahaan Yang Belum Bayarkan THR Pekerjanya

“Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke – 13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini sebagaimana yang dilansir dari TribunManado.co.id.

Adapun penghasilan yang dimaksud adalah yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Selain itu, juga diberikan kepada penerima pensiun yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

Serta yang terakhir diberikan kepada penerima tunjangan, yang menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang – undangan.

Adapun besaran penghasilan yang dimaksud, menurut PMK, ini tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang – undangan atau peraturan internal kementerian atau lembaga.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang – undangan,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK. (rds/rls)

 

 

 

.

Pos terkait