60DTK-GORONTALO – Berkenaan dengan penerimaan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang dikabarkan akan dicairkan setelah lebaran, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019, pajak penghasilannya akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Dalam PMK ini juga disebutkan, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, menerima lebih dari satu jenis penghasilan, gaji 13 akan disesuaikan dengan jumlah penghasilan paling besar.
Baca juga : Gaji 13 PNS, TNI Dan Polri Akan Cair Setelah Lebaran!
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari TribunManado.co.id, ketentuan PMK ini juga berlaku bagi: Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, dalam hal ini menteri dan pejabat pimpinan tinggi; wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
staf khusus di lingkungan kementerian; hakim;serta pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai dengan bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 silam. (rds/rls)
.