60DTK – Hukum : Pemerintah kabupaten Boalemo diduga melanggar undang – undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal itu karena, pemerintah daerah itu melakukan pengelolaan Pantai Ratu tanpa adanya ijin lingkungan.
Padahal sesuai Peta Overlaping Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB), lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo sebagian besar wilayahnya berada di kawasan Hutan Lindung yaitu Hutan Mangrove.
Temuan ini berdasarkan survey lapangan yang dilakukan Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam ( Japesda ) Gorontalo yang dilakukan dari tanggal 13 hingga 14 Juni 2019.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Gubernur Gorontalo, Japesda menduga adanya pengrusakan mangrove di kawasan hutan lindung untuk peruntukan pembangunan dan pengembangan areal wisata Pantai Ratu Boalemo.
Menurut Ketua Japesda Gorontalo Nurain Lapolo, wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain koteks, dan akses jalan yang sementara dikerjakan berada di kawasan hutan mangrove yang notabenenya merupakan hutan lindung.
BACA JUGA : Ini Alasan Nelson Pomalingo Siap Bantu Promosi Pantai Ratu Boalemo
Sementara itu jembatan kayu dan dermaga yang dibangun Pemerintah Boalemo di kawasan pantai ratu ternyata masuk dalam arela PIPIB revisi XV. Artinya areal tersebut tidak dapat dibangun atau dikembangkan sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana pantai Ratu Boalemo sebelum dikeluarkan dari PIPIB revisi XV.
Nurain mengatakan, ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh Pemerintah kabupaten Boalemo dalam pengelolaan pantai ratu. Diantaranya undang – undang 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perda mangrove nomor 7 tahun 2016, Perda Tata Ruang Provinsi nomor 4 tahun 2011.
Karena melanggar undang – undang tersebut maka pemrakarsa Pantai Boalemo terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 3 Milyar rupiah sesuai undang – undang nomor 32 tahun 2009.
Berdasarkan temuan yang didapat dilapangan itu, maka Japesda Gorontalo meminta kepada Gubernur Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan wisata pantai ratu Boalemo sebelum terbitnya ijin lingkungan.
BACA JUGA : Pantai Ratu Bakal Buka Lapangan Kerja Baru Bagi Masyarakat Boalemo
Selain itu, Japesda juga meminta Bagian penegakan hukum lingkungan dan Kehutanan DLHK Provinsi Gorontalo memberikan sanksi terhadap pihak pemrakarsa karena melakukan usaha atau kegiatan tanpa ijin lingkungan.
”kami tidak menentang niat baik beliau untuk membangun pariwisata, cuman baiknya kalau ada dengan lintas sektor lainnya dengan kehutanan, atau tidak mengeyampingkan sektor yang lain“ kata Ketua Japesda Nurain Lapolo saat memberikan keterangan seuai menyerahkan Laporan kepada Gubernur Gorontalo, Senin (17/6/2019)
BACA JUGA : Kepemimpinan Damai Bawa Angka Kemiskinan Boalemo Menurun
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim sesuai menerima laporan Japesda tersebut kepada wartawan mengatakan, secepatnya akan melakukan rapat dengan instansi terkait serta akan mengundang Japesda dan Pemerintah Boalemo.
”Kita harus sikapi, insya Allah dalam minggu ini akan rapat dengan instansi terkait. agar supaya kita dudukkan permasalahan ini, agar supaya destinasi Pantai Boalemo ini bisa sesuai peraturan perudangan yang ada“ jelas Idris Rahim
Reporter : Leo Pateda
Editor : Fry